Rabu, 14 Juni 2017

Cyber Law beserta Kasusnya

Beberapa Contoh Kasus CYBER LAW dan Hukumnya 

Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri adalah tidak criminal yang  dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer  khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan  teknologi internet. Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak  yang sangat membantu para penyidik. Berikut saya akan memaparkan beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya.

1.  Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat  internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap.Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang  mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

2.  Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.  Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.  Cyber Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5.  Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus : program browser yang kita pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu. Penanggulangan : lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

6.  Search hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

7.  Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer,  termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.

Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Contoh kasus Cyberlaw di negara Estonia

Pada bulan April 2005, polisi Estonia telah berhasil menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun yang didakwa telah mencuri dan membobol dana sebesar jutaan dollar dari rekening-rekening online bank-bank di seluruh Eropa dengan menggunakan virus yang dapat menghapus dirinya sendiri setelah pekerjaan haram itu dilakukan.
Modus operandi di pencuri adalah dengan menuliskan semacam pengumuman yang mengatasnamakan lembaga-lembaga pemerintah, bank-bank dan perusahaan-perusahaan investasi, yang dalam pengumuman yang dikirim online tersebut dicantumkan pula sebuah link yang secara sembunyi-sembunyi akan mengirimkan (mengupload) virus. Virus ini kemudian mentransmisikan setiap data pribadi, termasuk data rekening dan password internet banking yang dikirimkan kepada si pencuri yang menciptakan virus ini. Setelah pekerjaan mengirimkan informasi finansial ini selesai dilakukan, maka virus itu akan menghapus dirinya sendiri setelah sebelumnya mengosongkan isi seluruh rekening yang ada di rekening yang dibobolnya. Sang pencuri digital itu pun diganjar lima tahun penjara akibat ulahnya.



Daftar Pustaka:

http://eprof6d.blogspot.co.id/2016/04/contoh-kasus-cybercrime-di-luar-negri.html?m=1

http://diditpermadi18.blogspot.co.id/p/beberapa-contoh-kasus-cyber-law-dan.html?m=1

https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

Pengertian Cybercrime dan kasusnya

PENGERTIAN CYBER CRIME DAN JENIS-JENIS CYBER CRIME

Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).

 CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.

JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK

Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.  
Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer

JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA

·         Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
·         Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

·         Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.

·        Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

·         Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

·         Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

·         DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

·         Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

·         Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

·         Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

·         Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

·         llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

 Kasus Pencurian data pribadi atau data finansial di Inggris.

Menurut organisasi perlindungan konsumen di Inggris, "Which", kasus pencurian data pribadi telah menimbulkan beban kerugian yang cukup besar yang dalam hal ini dianggap sebagai biaya. Totalnya bahkan bisa mencapai hingga 1.3 milyar poundsterling tiap tahunnya dan ada kecenderungan laju peningkatan yang cukup tinggi. Masalah pencurian data pribadi seseorang yang seharusnya merupakan rahasia, seperti tanggal lahir, nomor jaminan sosial, dan data-data lain tampaknya menjadi isyu yang cukup serius, dan bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data lebih detil tentang seseorang demi motif keuntungan atau penipuan. Misalnya saja dengan mengetahui tanggal lahir, dan nomor jaminan sosial (biasa terdapat di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika), seorang penipu atau pemburu data pribadi akan bisa memperoleh data lebih banyak lagi mengenai seseorang, misalnya ia akan dengan mudah bisa mengetahui nomor kartu kredit, nomor rekening bank, atau bahkan nomor telepon seseorang, hanya dari mengetahui nama, tanggal lahir, dan nomor jaminan sosialnya. Kalau sudah begitu, maka sangatlah berbahaya bagi seseorang yang sudah kebobolan atau kecurian data pribadinya, apalagi kalau sempat menyebar di internet.
Hal paling fatal yang bisa terjadi atau menimpa seorang korban, adalah kebobolan dana yang ia simpan di bank akibat ada orang lain (pencuri digital) yang telah membelanjakan dananya tanpa sepengetahuan si pemilik rekening atau si pemilik kartu kredit. Cara paling sederhana yang dapat dilakukan untuk mencegah kebobolan adalah secepatnya mengganti nomor pin atau menghubungi bank yang bersangkutan untuk memblokir dana pribadi, bila ada firasat atau bila merasa ada seseorang yang sedang mengincar dana yang Anda simpan di bank.

Seperti di California dan Texas (Amerika), pengguna jasa layanan bank bisa segera membekukan dananya setiap saat bila ia merasa ada sesuatu yang tidak beres. Pengaktifan kembali rekening bank atau kartu kredit bisa segera dilakukan setelah yang bersangkutan datang langsung ke bank untuk mengisi formulir penggantian nomor rekening dan kartu kredit.

Daftar Pustaka:

http://eprof6d.blogspot.co.id/2016/04/contoh-kasus-cybercrime-di-luar-negri.html

http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html

https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/

Rabu, 03 Mei 2017

UUD No. 36 Tahun 1999 TELEKOMUNIKASI

Pasal 29
 (2)     Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.

Pasal 30
(1)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

Rabu, 29 Maret 2017

Profesionalisme Berbasis Jabatan

PENGERTIAN PROFESIONALISME GURU
Terdapat banyak Pengertian Profesionalisme Guru menurut para ahli. Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
Pada hakikatnya ”Guru“ (dari bahasa sansekerta,yang secara arti harfiahnya adalah “berat”) adalah seorang pengajar suatu ilmu.Dalam bahasa Indonesia,guru umumnya merujuk pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Guru adalah seseorang yang selalu digugu dan ditiru.
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional guru merupakan kondisi,arah,nilai,tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan.Adapaun guru profesional itu adalah guru yang berkualitas,berkompetensi,dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar  mengajar siswa,yang nantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi profesional guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
·                     Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
·                     Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
·                     Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
·                     Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
·                     Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:
·                     Mantap;
·                     Stabil;
·                     Dewasa;
·                     Arif dan bijaksana;
·                     Berwibawa;
·                     Berakhlak mulia;
·                     Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
·                     Mengevaluasi kinerja sendiri; dan
·                     Mengembangkan diri secara berkelanjutan.


Kompetensi profesional
Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
1.                  Konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
2.                  Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
3.                  Hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
4.                  Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
5.                  Kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

Kompetensi sosial
Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk:
1.                  Berkomunikasi lisan dan tulisan;
2.                  Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
3.                  Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
4.                  Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Hal ini guru perlu untuk mengetahui dan memahami kompetensi sebagai seorang guru. Kompetensi guru menjadi modal penting di dalam pengelolaan pendidikan dan pengajaran yang begitu banyak macamnya. Dilihat secara garis besar ada dua segi yaitu dari segi kompetensi pribadi serta dari kompetensi guru professional. Dengan macam-macam kompetensi itu maka pengertian guru profesional harus mampu mengembangkan kepribadian, berinteraksi serta berkomunikasi, mampu melaksanakan bimbingan serta penyuluhan, melaksanakan administrasi sekolah, menjalankan penelitian sederhana sebagai keperluan pengajaran, menguasai landasan kependidikan, memahami bahan pengajaran, menyusun program pengajaran, melaksanakan program pengajaran, dan mengevaluasi hasil dan proses belajar mengajar yang telah dijalankan.

Daftar Pustaka: http://www.e-jurnal.com/2013/12/pengertian-profesionalisme-guru.html


Rabu, 15 Maret 2017

Perbandingan Dua Profesi

Raja

Pengertian raja’ secara bahasa, berasal dari bahasa arab, yaitu “rojaun” yang berarti harapan atau berharap. Raja’ adalah perasaan hati yang senang karena menanti sesuatu yang diinginkan dan disenangi. Secara terminologi, raja’ diartikan sebagai suatu sikap mental optimis dalam memperoleh karunia dan nikmat Ilahi yang disediakan bagi hamba-hambaNya yang shaleh.

Imam Qusyairy memberikan pengertian raja’ sebagai keterpautan hati kepada sesuatu yang diinginkannya terjadi di masa yang akan datang. Sebagaimana halnya khauf berkaitan dengan apa yang akan terjadi di masa datang.

Raja’ termasuk akhlakul karimah terhadap Allah SWT, yang manfaatnya dapat mempertebal iman dan mendekatkan diri kapada Allah SWT. Muslim yang mengharapkan ampunan Allah, berarti ia mengakui bahwa Allah itu maha Pengampun. Muslim yang mengharapkan agar Allah melimpahkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, berarti ia meyakini bahwa Allah itu maha Pengasih dan Maha Penyayang.



Sultan

Sultan (bahasa Arab: سلطان, sulthaanun, wanita: Sultanah) merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti "raja", "penguasa", "keterangan" atau "dalil". Sultan kemudian dijadikan sebutan untuk seorang raja atau pemimpin Muslim, yang memiliki suatu wilayah kedaulatan penuh yang disebut Kesultanan (bahasa Arab: سلطنة, sulthanatun). Dalam bahasa Ibrani, shilton atau shaltan (bahasa Ibrani: שלטן) berarti "wilayah kekuasaan" atau "rezim".


Sultan berbeda dengan Khalifah yang dianggap sebagai pemimpin untuk keseluruhan umat Islam. Gelar Sultan biasanya dipakai sebagai pemimpin kaum Muslimin untuk bangsa atau daerah kekuasaan tertentu saja, atau sebagai raja bawahan atau gubernur bagi Khalifah atas suatu wilayah tertentu. Namun dalam sejarah Islam pernah terjadi dinasti Sultan Turki berhasil mengalahkan penguasa kekhalifahan Abassiyah, sehingga Kesultanan Turki Utsmaniyyah dianggap sebagai kekhalifahan terakhir Dunia Islam.

Jumat, 18 November 2016

Jurnal teknologi Informasi dan Komunikasi

KOMPETENSI PENGELOLA DALAM MENGATASI PERMASALAHAN TEKNIS PADA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN
MANAGEMENT’S COMPETENCIES IN OVERCOMING TECHNICALISSUES ON SUBDISTRICT INTERNET CENTER
Marudur P. DamanikKementerian Komunikasi dan InformatikaBalai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika MedanJl. Tombak No. 31 Medan
marudur.p.d@kominfo.go.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana kompetensi pengelolaPusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dalam mengatasi permasalahan teknis yangterjadi pada PLIK di Kabupaten Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian inimenggunakan pendekatan kualitatifdan dianalisis secara deskriptif. Pengumpulan datadilakukan dengan cara mewawancarai para pengelola di 9 (sembilan) lokasi PLIK dan pihak Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pontianak, disampingmelakukan observasi dan studi literatur. Hasil penelitian menemukan bahwa kompetensiteknis pengelola PLIK terasa kurang memadai, dimana umumnya pengelola hanya mampumenggunakan komputer dan aplikasi secara umum, sedangkan dalam aspektroubleshooting dan penanganan permasalahan teknis masih sangat kurang. Temuanlainyang dirasa cukup signifikan adalah implementasi PLIK yang tidak sesuai yangdiharapkan, dimana terdapat 4 (empat) lokasi PLIK yang terbengkalai dan penggunaansistem operasi non open source pada perangkat komputer.Kata kunci: Kompetensi, SDM, Telecenter, PLIK, Permasalahan teknis
ABSTRACT
This study aimed to describe how management’s competencies play role inovercoming technical issues on the subdistrict internet center (PLIK) in Pontianak District,West Kalimantan. It uses qualitative approach and anayzed descriptively. The informationwas collected through field studies by performing in-depth interviews to PLIK managers in9 locations and also the authorized officer in the department of transportation whoresponsible for handling telecommunication affairs. This study also perform someobservations and literature review. The result shows that the technical knowledge and proficiency of the managers are still inadequate, where they are only able to use computerin general and common applications. Likewise, they are also considered lack of skills indealing with technical issues. Another finding that quite significant is about the PLIKimplementation that is not as expected, because there are 4 PLIKs that cannot be utilized,and the illegal use of proprietary operating system.Keywords: Competence, Human resource, Telecenter, PLIK, Technical issues




PENDAHULUAN
Saat ini masyarakat duniabergerak dan berevolusi menuju kesebuah tatanan baru yang dikenalsebagai era informasi ataumasyarakat informasi. Sebuahmasyarakat informasi digambarkansebagai sebuah bangsa dimanamayoritas tenaga kerjanya terdiridari pekerja informasi, dan informasimerupakan unsur yang palingpenting.
1
Masyarakat informasi tidaklagi menjadikan informasi hanyasebagai sesuatu yang biasa, namunsebagai komoditi atau sesuatu yangberharga hingga dapat dijual kepadapengguna informasi. Sebuahmasyarakat informasi terbentuk olehsemakin baiknya dunia pendidikandalam menciptakan tenaga-tenagaprofesional. Perubahan ini jugadidorong oleh kemajuan teknologiyang ditandai dengan munculnyaberagam produk teknologikomunikasi seperti televisi,komputer, telepon genggam, bahkan teknologi internet yang melahirkan metode-metode komunikasi baruseperti e-mail, mailing list, sertakomunitas maya. Perangkat sertametode komunikasi ini membuat arusinformasi sedemikian cepat hinggamembuat jarak tidak lagi membatasidalam melakukan transfer informasi.Pada tahun 2003 yangkemudian dilanjutkan pada tahun2005 para pemimpin duniamelakukan pertemuan gunamembahas isu-isu yang berhubungandengan teknologi informasi dankomunikasi (TIK) serta pengaruhnyaterhadap kehidupan masyarakat didunia. Sebuah konferensi tingkattinggi bernama
World Summit on theInformation Society
(WSIS) yangdiprakarsai oleh Perserikatan BangsaBangsa (PBB) bersama denganInternational TelecommunicationUnion (ITU) menekankan bahwabetapa pentingnya peranan TIKsebagai pilar utama menujumasyarakat informasi. Di sisi lain jugadisepakati bahwa telah terjadikesenjangan digital di antara negara-negara maju dan negara-negaraberkembang. Maka untukmengatasinya para pemimpinnegara-negara di dunia sepakat untukmembuat target bahwa pada tahun2015 seluruh desa di setiap negarasudah terhubung dengan TIK, sertamemastikan bahwa lebih darisetengah penduduk dunia sudahmendapatkan akses kepada teknologiinformasi dan komunikasi.Dalam mendukung komitmenWSIS, Pemerintah Republik Indonesiadalam hal ini KementerianKomunikasi dan Informatika(Kominfo) memiliki sebuah programyang dinamakan KewajibanPelayanan Umum (
Universal ServiceObligation
/USO) di bidangtelekomunikasi. Program inidilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi, dimana pada pasal16 ayat (1) disebutkan bahwa “
Setiap jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasiwajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal
.” Program USO
ini memiliki agenda untukmemperluas akses informasi dankomunikasi hingga wilayahperdesaan.Untuk mencapai tujuantersebut, sejak tahun 2003 programUSO telah membuka akses teleponumum untuk tiap desa di Indonesia,dan hingga 2004 telah terbangunakses di 5.354 desa.Sebagai tindak lanjut daripenyediaan akses telepon umum diperdesaan, di tahun 2009 programUSO dilanjutkan dengan membangunPusat Layanan Internet Kecamatan(PLIK) dengan menyediakan 1 unit
server 
 dan 5 unit
 personal computer 
 (PC)
client 
 serta akses internetmelalui koneksi satelit. Program inibertujuan untuk membuka aksesinternet ke seluruh wilayahkecamatan khususnya wilayahpelosok di Indonesia. KeberadaanPLIK dapat dipandang sebagai sebuahterobosan baru dalam memperluasakses informasi dan komunikasi bagimasyarakat. Dengan adanya PLIKmasyarakat khususnya di perdesaandapat dengan mudah mendapatkaninformasi pertanian, perdagangan,dan berbagai informasi lain yangdibutuhkan. Bagi anak-anak PLIKjuga bermanfaat sebagai media dalammencari ilmu pengetahuan, sertamembiasakan diri dalammenggunakan komputer daninternet.Sesungguhnya program PLIKmerupakan langkah nyatapemerintah dalam mengatasikesenjangan digital di Indonesia,namun pada pelaksanaanya dilapangan PLIK terasa kurangtermanfaatkan. Berbagai kendala danpermasalahan timbul dalamimplementasinya. Di beberapa lokasiterdapat kerusakan perangkat yanghingga saat ini belum diperbaiki,bahkan salah satu PLIK di Pontianaktidak beroperasi sejak awalpemasangan.Sebuah penelitian mencobamerumuskan strategiimplementasinya, dimana salah satupoinnya adalah dengan melakukanevaluasi secara langsung ke lokasi-lokasi PLIK berada.
2
 Hal ini bertujuanuntuk dapat memetakanpermasalahan-permasalahan yangterjadi hingga dapat dicarikan solusisecara tepat. Namun hal ini tentumemberatkan mengingat banyaknyajumlah PLIK yang dibangun, sehinggasangat membebani baik dalam halwaktu maupun biayanya. Solusiterbaik adalah dengan memilikipengelola PLIK dalam bidang TIKsehingga dapat memberikanpertolongan pertama ketikaperangkat mengalami masalah.Dengan memiliki pengelola PLIK yangberkompeten dalam mengoperasikanserta melakukan perawatanperangkat, diharapkan kerusakan danmasalah yang terjadi di PLIK dapatdiselesaikan dengan cepat dan tidakberlarut-larut.Dari uraian di atas makapenelitian ini bertujuan untukmenjawab permasalahan yangdikerucutkan menjadi 2 (dua) poin,yaitu
 pertama
, untukmenggambarkan kompetensi
pengelola PLIK, dan yang
kedua
, untuk menjelaskan kompetensi apa yang dibutuhkan pengelola dalam mengatasi permasalahan teknis di PLIK. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi gambaran dari implementasi PLIK yang telah berjalan, serta diharapkan dapat memberikan kontribusi dan masukan bagi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Pemerintah Daerah setempat khususnya dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Pusat Layanan Internet Kecamatan.
Kompetensi
Satu hal yang menjadi kunci dalam mengimplementasikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang efektif adalah dengan peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM pada setiap tugas dan pekerjaan. Hal ini dikarenakan kompetensi individu biasanya sangat terkait dengan tugas dan kinerja organisasi, dimana peningkatan kompetensi individu akan diikuti dengan peningkatan kualitas kerja dan kinerja organisasi.
3
Kompetensi dalam sebuah organisasi atau perusahaan bertujuan untuk pembentukan dan evaluasi pekerjaan, rekrutmen dan seleksi, pembentukan dan pengembangan organisasi dan budaya perusahaan, pembelajaran perusahaan, manajemen karier, serta sistem imbal jasa.
4
 Kompetensi menunjukkan keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme dalam bidang tertentu sebagai sesuatu yang terpenting, sebagai unggulan di bidang tersebut.
5
Kompetensi juga dapat dipandang sebagaikarakteristik dasar seseorang yang dapat menghasilkan kinerja yang efektif dan memuaskan dalam sebuah situasi atau pekerjaan.
6
Di sini Spencer dan Spencer mengidentifikasi 5 (lima) jenis karakteristik kompetensi yang terdiri dari motif, sifat, konsep diri, pengetahuan, dan keterampilan.Motif adalah hal-hal yang menstimulasi tindakan seseorang. Motif juga berperan dalam mendorong, mengarahkan dan memilih untuk melakukan suatu tindakan terentu. Sifat merupakan ciri fisik dan reaksi-reaksi yang bersifat tetap terhadap situasi atau ketika menerima informasi. Konsep diri merupakan sikap, nilai atau gambaran diri yang dimiliki seseorang. Pengetahuan adalah informasi yang dimiliki seseorang pada suatu bidang yang spesifik. Sedangkan keterampilan merupakan kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu. Karakteristik kompetensi tersebut diwujudkan dalam model kompetensi gunung es dan model kompetensi inti dan permukaan. Dalam model kompetensi gunung es terdapat karakteristik kompetensi yang tampak dan yang tersembunyi. Aspek keterampilan dan pengetahuan termasuk dalam karakteristik kompetensi yang tampak dan berada di permukaan, karena pada kenyataannya karakteristik kompetensi ini hanyalah sesuatu yang mudahdipelajari dan dikembangkan.Sedangkan aspek motif, sifat, dankonsep diri merupakan karakteristikkompetensi yang sifatnyatersembunyi, namun merupakanunsur penting yang membedakanantara orang yang berkinerja lebihunggul dibandingkan dengan oranglain.
7 Model kompetensigunung es dan model kompetensi intidan permukaan.Dengan kata lain, karakteristikkompetensi yang tampak sepertipengetahuan dan keterampilan dapatdikatakan sebagai kompetensi teknisyang pada dasarnya diperlukan untukmenyelesaikan suatu pekerjaan,sedangkan karakteristik kompetensiyang tersembunyi yaitu motif, sifatdan konsep diri merupakankompetensi sikap yang terkaitdengan kualitas hasil dari suatupekerjaan.
3

Konsep Internet Publik
Dalam banyak penelitianmengungkapkan, kemudahan dalammengakses dan memperolehinformasi cukup berpotensi dalammengubah tatanan ekonomi dansosial dalam sebuah masyarakat.
8
 Namun demikian hal ini juga sangatmemungkinkan terjadinyaketimpangan informasi yangdisebabkan oleh tidak meratanyaakses kepada teknologi informasi,dimana terdapat suatu wilayah yangsangat kaya akan informasi, namun dilain hal terdapat wilayah yang sangatminim akan informasi. Perbedaanyang sangat kontras terlihat mulaidari perkembangan infrastrukturtelekomunikasi yang umumnyaterkonsetrasi pada wilayahperkotaan ataupun ibukota suatudaerah
9
, yang berimbas pada tidakmeratanya pembangunan saranakomunikasi dan informasi, danberujung pada terjadinya suatukesenjangan digital (
digital divide
).Untuk mengatasi hal tersebut,terdapat suatu konsep yang diyakinidapat menjembatani danmempersempit kesenjangan digitalyaitu dengan membangun suaturuang publik yang menyediakanakses internet dan layanan TIKkepada masyarakat umum khususnyadi wilayah yang kekurangan aksesdan infrastruktur TIK. Hal inibertujuan agar masyarakat yangtidak memiliki akses internet pribaditetap dapat menikmati layanan TIKterutama sambungan internet. Secaraumum terdapat 3 (tiga) bentukimplementasi dari internet publik,yaitu
telecenter 
,
internet café 
, dan
internet access point.
10
 Ketiga bentukinternet publik ini dibedakanberdasarkan kepemilikan, lokasi,pembiayaan, serta fasilitas-fasilitasyang tersedia di dalamnya.
Pusat Layanan Internet Kecamatan(PLIK)
Dalam mengatasi kesenjangandigital yang terjadi dan menjalankanhasil komitmen WSIS untukmenghubungkan semua desa denganTIK pada tahun 2015, KementerianKomunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia telah melakukansejumlah kebijakan antara lainmelaksanakan program KewajibanPelayanan Universal/KPU (UniversalService Obligation/USO) seperti yangtertuang pada Peraturan MenteriKominfo Nomor32/PER/M.KOMINFO/10/2008. Salahsatu bentuk program USOKementerian Komunikasi danInformatika adalah penyediaan jasaakses internet pada WilayahPelayanan Universal Telekomunikasi(WPUT)internet kecamatan yangterbagi dalam 11 (sebelas) area.Program penyediaan jasa aksesinternet wilayah kecamatanKPU/USO dilaksanakan denganmembangunkios internet publik yangdinamakan Pusat Layanan InternetKecamatan (PLIK). Sarana iniditargetkan akan dibangun padasetiap ibukota kecamatan yangberjumlah 5.748 Satuan SambunganLangsung (SSL) yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia (kecualiDKI Jakarta) sehingga memungkinkanter- selenggaranya layanan internetdan penyebaran informasi lainnya didaerah-daerah non komersial.Konsep PLIK di sinisesungguhnya bukanlah sepertiwarung internet (warnet) padaumumnya. Terdapat aplikasi portalyang menjadi tampilan awal setelahpengguna melakukan proses loginmelalui aplikasi.Aplikasi portal tidakhanya sebagai pintu masuk menujusuatu aplikasi ataupun konten yangdikehendaki oleh pengguna, namunjuga merupakan
single point of view 
 bagi pengguna, karena aplikasi portalmenampilkan semua aplikasi danlayanan yang dapat diakses/digunakan oleh pengguna sepertiaplikasi perkantoran (
office
), konten,dan lain sebagainya.
METODE PENELITIAN
 Penelitian ini menggunakanpendekatan kualitatif dengan metodedeskriptif. Lokasi penelitianmengambil tempat di KabupatenPontianak Provinsi Kalimantan Barat,dan sumber data atau informandalam penelitian ini adalah parapengelola PLIK di KabupatenPontianak, pihak Dinas Perhubungan,Kebudayaan dan PariwisataKabupaten Pontianak, yang manasalah satu bagiannya menanganibidang telekomunikasi, sertaPemerintah Kecamatan setempat.Pengumpulan data dilaksanakanpada bulan Maret 2012, dandilakukan dengan tiga cara.
Pertama
,dengan melakukan wawancaramendalam kepada para pengelolaPLIK di Kabupaten Pontianak yangbertindak sebagai informankunci.Wawancara juga dilakukankepada pihak Dinas Perhubungan,Kebudayaan dan PariwisataKabupaten Pontianak dan Pemerintah Kecamatan setempatuntuk mendapat informasi tambahan.
Kedua
, dengan melakukan observasiterhadap kondisi PLIK di masing-masing kecamatan untuk mengamatisecara cermat, serta mencatattemuan-temuan yang relevan.Yang
ketiga
 adalah dengan melakukanstudi literatur melalui buku-buku danpenelitian-penelitian terdahulu.Analisis data kualitatif dimulaidari analisis berbagai data yangdiperoleh dari lapangan, baik dengancara wawancara, observasi, maupundokumentasi yang bersumber daribuku, literatur dan foto. Data tersebutkemudian diklasifikasikan ke dalamkategori-kategori tertentu yangdisesuaikan dengan permasalahandan tujuan penelitian.Pengklasifikasian ataupengkategorian ini harus mem-pertimbangkan kesahihan dankevalidan data denganmemperhatikan kompetensi subjekpenelitian, tingkat autensitasnya danmelakukan triangulasi sumber data.Terakhir adalah dengan menyajikandata dengan merangkai danmenyusun informasi dalam bentuksatu kesatuan, selektif, serta dapatdipahami.
HASIL DAN PEMBAHASAN 

Kondisi Umum dan Permasalahanpada PLIK di Kabupaten Pontianak
Berdasarkan data yangdiperoleh, Kabupaten Pontianakmendapat 9 (sembilan) set perangkatPLIK yang masing-masing disebar ke9 (sembilan) kecamatan. Hasilpengamatan langsung terhadap PLIKdi Kabupaten Pontianak menemukanbeberapa hal yang perlu dicermati.Secara fisik, kondisi perangkat kerasserta instalasi PLIK umumnya masihdalam keadaan baik mengingat umurperangkat yang tergolong masih baru.Adapun kerusakan komputer sepertiyang terjadi di Kecamatan Siantandisebabkan bukan karena kualitasperangkat yang kurang baik,melainkan karena faktor eksternalyaitu karena kebanjiran.Berdasarkan Tabel 1, satu-satunya perangkat yang kualitasnyapatut dipertanyakan adalah UPS,mengingat perangkat ini mengalamikerusakan di hampir semua lokasiPLIK. UPS (
Uninteraptible PowerSupply 
) adalah perangkat yangberfungsi sebagai
backup
 catu daya.Perangkat ini diperlukan untukmenjaga komputer
server billing
 dariputusnya aliran listrik PLN secaratiba-tiba yang dapat mengakibatkanhilangnya data pemakaianpengunjung dan juga kerusakan padasistem operasi dan perangkat lunak.Penyebab kerusakan UPS memangbelum diketahui secara pasti karenaperlu pemeriksaan oleh teknisi,namun diperkirakan penyebabnyaadalah kondisi listrik yang tidakstabil.Kemudian yang cukup menjadiperhatian adalah penggunaanperangkat lunak termasuk sistemoperasi. Sistem operasi yangdigunakan secara resmi untukprogram PLIK adalah sistem operasiLinux yang berbasis open source
Penggunaan sistem operasi Linuxdalam program PLIK bertujuan untukmensosialisasikan penggunaan
opensource software
 (OSS) di masyarakat.Di samping itu penggunaan sistemoperasi Linux bertujuan untukmenekan penggunaan sistem operasibajakan/illegal. Namun hal yangditemukan justru sebaliknya.Kebanyakan PLIK yang berada diKabupaten Pontianak telah dirubahke sistem operasi komersial(Windows OS) bajakan. Penggunaanperangkat lunak bajakan tentunyasudah menyalahi tujuan PLIK itusendiri dalam mensosialisasikanpenggunaan perangkat lunak
opensource
.Beberapa alasan yangdikemukakan para pengelola terkaitpenggantian sistem operasi PC
client
menjadi Windows ilegal umumnyakarena penggunaan Linux yangdinilai cukup merepotkan, disampingalasan teknis lainnya seperti gagalnyaproses
log-in
 akibat
 password 
 yangtidak sesuai. Namun secara umumdapat diketahui bahwa penggantiansistem operasi lebih dikarenakantidak familiarnya para pengelola danpengguna PLIK dalam menggunakansistem operasi Linux.Penggunaan sistem operasiberbasis
open source
 seperti Linuxdalam program PLIK sesungguhnyaadalah langkah yang sangat tepatdalam memperkenalkan masyarakatakan OSS. Disamping itupenggunaannya juga mendidikmasyarakat untuk tidakmenggunakan perangkat lunakbajakan karena tentunyabertentangan dengan hukum. Namundi lain hal, penggunaan perangkatlunak
open source
 terasa kurangfamiliar di kalangan masyarakatterlebih bagi yang masih awamdengan komputer dan internet. Olehkarena itu penggunaan OSS dalamPLIK mestinya didahului dengan
pengenalan dan pelatihan OSS bagipengelola, sehingga pengelola jugadapat memberikan pendampinganbagi masyarakat pengguna PLIK yangkesulitan ketika menggunakan OSS.Hasil pengamatan langsung kelapangan juga menemukan beberapapermasalahan dalam implementasidan penerapannya. Melihat darikendala operasional, pengirimanvoucher internet merupakan masalahyang utama. Di dalam sistem PLIK,voucher internet ibarat pulsa padatelepon genggam. Jika pulsa padasebuah telepon genggam telah habis,tentunya si pengguna tidak akandapat melakukan komunikasi.Demikian juga jika voucher internetpada server PLIK sudah habis,pengunjung tidak akan dapatmenggunakan layanan internet diPLIK. Di samping itu sistem
voucher 
 dibuat agar provider dapat mendataseberapa banyak penggunaansambungan internet olehpengunjung. Berdasarkan informasiyang diperoleh dari petugas DinasPerhubungan, pengiriman voucherinternet oleh ISP dilakukan secaraelektronik menggunakan nomoridentitas jaringan, dan setiap PLIKmemiliki nomor identitas jaringanyang unik. Oleh karena itudiperkirakan masalah dalampengiriman voucher internet dibeberapa lokasi PLIK terjadidisebabkan adanya kekeliruan datanomor jaringan pada ISP.Kegagalan dalam pengirimanvoucher internet mengakibatkanPLIK tidak dapat beroperasi, sepertiyang terjadi pada KecamatanMempawah Hilir, Sungai Kunyit, danSegedong, dimana PLIK bahkanbelum pernah beroperasi dari sejakawal pemasangan. Mengingat waktupemasangan yang berlangsungsekitar bulan Agustus 2010, makaterdapat kurang lebih 1,5 tahunperangkat PLIK terbengkalai dantidak termanfaatkan. Dalam hal inikurangnya dukungan teknis olehpihak penyedia juga dirasakan.Dari uraian di atas, maka dapatdirangkum 2 (dua) halyang dapatdianggap menjadi kendala danpermasalahan yang bersifat teknisyang terjadi pada PLIK di KabupatenPontianak yaitu (1) kerusakanbeberapa perangkat, baik ituperangkat komputer ataupunperangkat pendukung jaringan; dan(2) Penggunaan sistem operasi danperangkat lunak ilegal/bajakan.Disamping itu juga terdapat 1 (satu)permasalahan yang dianggap bukanpermasalahan teknis, namun lebihpada aspek kebijakan dimana haltersebut tidak terkait padakompetensi pengelola, yaitu perihalterkendalanya pengiriman voucherinternet yang mengakibatkan tidakberoperasinya PLIK.
Kompetensi Pengelola di BidangTIK
Seperti yang telah diuraikansebelumnya, kompetensi SDM sangatberpengaruh pada kualitas hasil kerjaindividu dan kinerja organisasi.Demikian pula halnya dalammengelola PLIK yang terdiri dariperangkat-perangkat komputer
beserta jaringannya,adalah suatukeharusan bagi SDM pengelolamemiliki kompetensi teknis di bidangTIK. Hal ini diperlukan untukmenjamin bahwa PLIKdapat berjalandengan baik tanpa terkendalapermasalahan teknis dan perangkat.Kompetensi teknis yang terdiridari aspek pengetahuan dan aspekketerampilan dapat diukur melaluibeberapa indikator. Aspekpengetahuan diukur denganindikator-indikator yaitu (1) tingkatpendidikan formal; (2) pelatihanteknis yang pernah diikuti; (3)kemampuan menguasai pekerjaan.Sedangkan aspek keterampilandiukur dengan indikator-indikator:(1) petunjuk teknis pekerjaan; dan(2) ketelitian dalam menyelesaikanpekerjaan.
11
 Pendidikan formal merupakandasar utama dalam memperolehpengetahuan umum danketerampilan, meskipun pendidikannon formal seperti pelatihan dankursus juga mampu meningkatkanpengetahuan, keterampilan,profesionalitas, produktivitas sertadaya saing.
12
Dari segi pendidikantidak satupun pengelola PLIK pernahmengenyam pendidikan formal dibidang TIK ataupun komputer.Demikian halnya dengan pendidikannon formal, dimana hanya satupengelola yang pernah mengikutikursus komputer. Umumnya merekamemperoleh pengetahuan mengenaikomputer melalui pembelajaranmandiri secara otodidak serta daribuku-buku.Dari aspek penguasaankomputer dan aplikasi, parapengelola lebih berpengalamanmenggunakan sistem operasiWindows beserta aplikasipendukungnya, namun pengetahuandalam mengoperasikan sistemoperasi berbasis
open source
 terlihatsangat minim. Hanya pengelola dariKecamatan Anjongan yang mengakumengerti mengoperasikan Linuxsebagai sistem operasi. Rendahnyatingkat pemahaman akan sistemoperasi Linux tentunya dapatmenggambarkan mengapa umumnyasistem operasi komputer di PLIKtelah diubah dari Linux ke Windows.Disamping itu pengetahuanpengelola dalam aspek teknisperangkat keras (
hardware
)komputer serta penanganan masalahdalam komputer juga masih cukuprendah, kebanyakan dari merekatidak memahami fungsi-fungsiperangkat keras komputer, terlebihlagi dalam hal mendiagnosa danmemperbaiki atau menggantiperangkat yang rusak. Sehinggaketika terjadi kegagalan dankerusakan pada perangkat pengelolaumumnya berkonsultasi denganteknisi. Selengkapnya matrikkompetensi teknis para pengelolaPLIK di Kabupaten Pontianakdisajikan dalam Tabel 2.Begitupun penguasaan dalamhal administrasi jaringan masihbelum memadai, dimana terdapat 4(empat) pengelola yang sama sekalitidak memahami konsep jaringankomputer. Lemahnya pengetahuan
pengelola dalam aspek teknisperangkat keras dan jaringankomputer mengakibatkan pengelolabelum dapat menangani masalahsecara mandiri dan sangatbergantung pada bantuan teknisikomputer.“
… untuk kerusakan perangkatbiasanya kami menggunakan jasaorang lain
”.(Wawancara: Bpk. Hifni, S.Pd.,Pengelola PLIK Sungai Kunyit)
Kompetensi yang Dibutuhkandalam Pengelolaan PLIK
Jika melihat dari kebutuhankerja yang ada dan permasalahanyang terjadi pada PLIK, sertaberdasarkan kategori kompetensi TIKyang dikemukakan oleh Sadikin(2011), maka dibutuhkan kompetensiteknis yang setara dengankompetensi seorang
technicalsupport 
. Merujuk pada StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI) Sektor Teknologi Informasidan Komunikasi, maka keahlian atauunit kompetensi yang dibutuhkanseorang
technical support
dapatdibagi kepada 4 (empat) unsur yaituperangkat keras (
hardware
),perangkat lunak (
software
),perangkat jaringan, dan keamanan.Untuk memenuhi kebutuhanakan kompetensi tersebutseyogyanya pengelola PLIK dipilihdengan lebih selektif di manasebaiknya memiliki pengetahuan dibidang TIK atau pendidikan yangmendukung hal tersebut.
Sebagai alternatif lain,pemberian pelatihan-pelatihanmengenai teknis jaringan komputerdan perangkat juga sangat baik untukdilakukan. Pelatihan dirasa cukupefektif untuk mengembangkanpengetahuan dan kompetensipegelola di bidang TIK. Sebab tidakdapat dipungkiri, pengetahuan teknisseperti perbaikandan instalasiperangkat lunak/keras merupakanhal yang sangat penting untukdimiliki pengelola PLIK, sehingga jikaterjadi permasalahan pada perangkatdapat segera dideteksi dan ditanganisendiri. Hal ini tentu cukupmenghemat waktu dan biaya jikadibandingkan dengan harusmenggunakan jasa teknisi.
SIMPULAN
 Sesuai tujuan penelitian ini,terdapat 2 (dua) hal yang menjadikesimpulan.Yang
 pertama
 adalahbahwa kompetensi teknis pengelolaPLIK di bidang TIK masih dirasa
belum cukup memadai dan masihperlu untuk ditingkatkan.Hal inididasarkan pada unit kompetensiyang terdapat pada SKKNI bidangComputer Technical Support.Pengelola umumnya hanya memilikipengetahuan dasar dalammengoperasikan komputer danaplikasi, sedangkan dalam aspekpengetahuan dalam menggunakanaplikasi
opensource
,jaringankomputer, dan pemahaman perangkatkeras serta penanganan masalah(
troubleshoot 
) masih sangat kurang.Sebagai kesimpulan yang
kedua
,kompetensi yang dibutuhkanpengelola PLIK dalam mengatasipermasalahan teknis adalahkompetensi seorang
technical support 
,yang meliputi pengetahuan dankeahlian dalam melakukan instalasi,konfigurasi,
upgrading
, perawatan,diagnosa dan perbaikan perangkatlunak, perangkat keras, sertaperangkat jaringan.Disamping itu jugamemiliki pengetahuan dalam aspekkeamanan seperti mencegah, danmengambil tindakan ketika terjadiserangan virus pada kondisimenggunakan sistem operasi non
open source
, serta mampu melakukan
backup
 data serta
recovery 
 ketikaterjadi kegagalan pada sistemkomputer.Sebagai rekomendasi, dari hasilpenelitian ini diharapkan adanyapengembangankompetensi teknisberupa peningkatan pengetahuan danketerampilan pengelola PLIK dibidang TIK.Pengembangankompetensi dapat dilakukan denganmemberikan pendidikan danpelatihanbagi pengelola sehinggamereka dapat lebih mandiri ketikaterjadi permasalahan di lapangan.Suatu permasalahan yang terjadidi satu PLIK dapat menjadipembelajaran bagi PLIK lainnya. Olehkarena itu Kominfo ataupun pihakpenyedia seyogyanyadapatmemfasilitasi sebuah wadahkomunikasi maya semisal forumataupun
mailing list 
antara parapengelola, pihak penyedia, danKominfo.Hal ini dapat menjadialternatif media komunikasi untukberbagi informasi dan pengalamanseputar PLIK dan permasalahannya.
DAFTAR PUSTAKA
 1
Rogers, E. M. 1986.
CommunicationTechnology: The New Media inSociety 
. New York: Free Press.
2
Prianova, Indra Pratama. 2010.
Strategi ImplementasiPenyediaan Pusat LayananInternet Kecamatan (PLIK) padaPelaksanaan KewajibanPelayanan UniversalTelekomunikasi (KPU/USO) diIndonesia
. Thesis. UniversitasIndonesia, Jakarta
3
Vathanophas, V. & Thai-ngam, J.2007.
Competency Requirements for Effective Job Performance inThai Public Sector 
.Contemporary ManagementResearch, 3 (1): 45-70.
4
Hutapea, P., Nurianna, T. 2008.
Kompetensi Plus
. Jakarta: PTGramedia Pustaka Utama
5
Wibowo. 2007.
Manajemen Kinerja
.Jakarta: PT RajaGrafindoPersada.
6
Spencer, Lyle M., Jr. and Spencer,Signe M. 1993.
Competence AtWork 
. New York: John Wiley &Sons, Inc.
7
Wijayanto, A., dkk. 2011.
Faktor- faktor yang MempengaruhiKompetensi Kerja Karyawan
.Manajemen IKM, 6 (2): 81-87.
8
Rogers, E. M., Shukla, P., 2001.
TheRole of Telecenters inDevelopment Communication andthe Digital Divide
. Journal ofDevelopment Communication 2(12): 26-31.
9
Mutula, Stephen M. 2003.
Cyber caféindustry in Africa
. Journal ofInformation Science, 29.
10
Wahid, F., Furuholt, B., Kristiansen,S. 2004.
Global Diffusion of theInternet III: Information Diffusion Agents and the Spread of InternetCafés in Indonesia
.Communication of theAssociation for InformationSystem, 13: 589-614.
11
Budiyasa, I Made Astika. 2010.
Pengaruh Motivasi Kerja,Kepuasan Kerja, DanKemampuan Kerja TerhadapPrestasi Kerja Karyawan PadaPT. Sumber Alam Semesta DiBangli
. Thesis. UniversitasUdayana, Denpasar.
http://www.pps.unud.ac.id  diakes tanggal 17 September 2012.
12
Hiryanto. 2009.
MeningkatkanEfektivitas Pendidikan Nonformaldalam Pengembangan KualitasManusia
. Makalah. UniversitasNegeri Yogyakarta, Yogyakarta.
http:/ 

 /staff.uny.ac.id  diaksestanggal 26 September 2012.