PENGERTIAN CYBER CRIME DAN JENIS-JENIS CYBER CRIME
Saat
ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya
pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta
adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal
ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya,
banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan
teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia
maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.
Cyber
crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
CONTOH KEJAHATAN DUNIA MAYA
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKTERISTIK
Cyberpiracy
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi
atau software tersebut melalui jaringan computer.
Cybertrespass
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem
komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan
password.
Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA
·
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
·
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
· Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah,
baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
·
Misuse of devices (Menyalahgunakan
Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual,
berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk
kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode
akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer
dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah,
intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan
perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
·
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
·
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
·
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang
dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
·
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
·
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
·
Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting.
·
llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke
Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak
sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk
mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan
dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking
merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Kasus Pencurian data pribadi atau data finansial di Inggris.
Menurut organisasi perlindungan konsumen di Inggris,
"Which", kasus pencurian data pribadi telah menimbulkan beban
kerugian yang cukup besar yang dalam hal ini dianggap sebagai biaya. Totalnya
bahkan bisa mencapai hingga 1.3 milyar poundsterling tiap tahunnya dan ada
kecenderungan laju peningkatan yang cukup tinggi. Masalah pencurian data pribadi
seseorang yang seharusnya merupakan rahasia, seperti tanggal lahir, nomor
jaminan sosial, dan data-data lain tampaknya menjadi isyu yang cukup serius,
dan bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
mencuri data lebih detil tentang seseorang demi motif keuntungan atau penipuan.
Misalnya saja dengan mengetahui tanggal lahir, dan nomor jaminan sosial (biasa
terdapat di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika), seorang penipu
atau pemburu data pribadi akan bisa memperoleh data lebih banyak lagi mengenai
seseorang, misalnya ia akan dengan mudah bisa mengetahui nomor kartu kredit,
nomor rekening bank, atau bahkan nomor telepon seseorang, hanya dari mengetahui
nama, tanggal lahir, dan nomor jaminan sosialnya. Kalau sudah begitu, maka
sangatlah berbahaya bagi seseorang yang sudah kebobolan atau kecurian data
pribadinya, apalagi kalau sempat menyebar di internet.
Hal paling fatal yang bisa terjadi atau menimpa
seorang korban, adalah kebobolan dana yang ia simpan di bank akibat ada orang
lain (pencuri digital) yang telah membelanjakan dananya tanpa sepengetahuan si
pemilik rekening atau si pemilik kartu kredit. Cara paling sederhana yang dapat
dilakukan untuk mencegah kebobolan adalah secepatnya mengganti nomor pin atau
menghubungi bank yang bersangkutan untuk memblokir dana pribadi, bila ada
firasat atau bila merasa ada seseorang yang sedang mengincar dana yang Anda
simpan di bank.
Seperti
di California dan Texas (Amerika), pengguna jasa layanan bank bisa segera
membekukan dananya setiap saat bila ia merasa ada sesuatu yang tidak beres.
Pengaktifan kembali rekening bank atau kartu kredit bisa segera dilakukan
setelah yang bersangkutan datang langsung ke bank untuk mengisi formulir
penggantian nomor rekening dan kartu kredit.
Daftar Pustaka:
http://eprof6d.blogspot.co.id/2016/04/contoh-kasus-cybercrime-di-luar-negri.html
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar